Bagaimana Pandangan Islam dan Hukum Soal Penghormatan Kepada Bendera Merah Putih?

  • Bagikan
Bendera Pusaka Merah Putih

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat Indonesia serentak merayakan Hari Kemerdekaan dengan berbagai upacara dan tradisi, salah satunya adalah penghormatan kepada bendera merah putih.

Namun, tidak sedikit yang memperdebatkan makna dari penghormatan ini, dengan beberapa pihak menganggapnya sebagai tindakan yang mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip keagamaan.

Imam Shamsi Ali, seorang tokoh agama yang dikenal dengan pandangannya yang moderat, memberikan tanggapannya terkait isu ini.

Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap bendera harus dipahami dalam konteks yang benar, bukan sebagai tindakan penyembahan, tetapi sebagai bentuk penghormatan kepada negara.

"Menghormati itu artinya memuliakan, menumbuhkan rasa bangga. Bukan menyembah," ujar Shamsi Ali kepada fajar.co.id, Senin (19/8/2024).

Dijelaskan Shamsi Ali, terdapat perbedaan antara menghormati (respect) dan menyembah (worship).

"Karenanya yang mempermasalahkan itu kurang paham dan kurang urusan," bebernya.

Jika ada yang memilih tidak hormat saat bendera dikibarkan, menurut Shamsi Ali hal tersebut tidak menjadi sebuah masalah.

"(Dengan ikut berdiri) Itu juga dihormati. Bukan keharusan. Menghormati bendera artinya menghormati negara," jelasnya.

"Tapi menghormati negara bukan hanya dengan menghormati bendera," sambung dia.

Mengenai sebagian kecil yang menganggap tindakan ini tidak nasionalis, Shamsi Ali memberikan penjelasan.

"Tidak ada aturan negara maupun agama yang menyuruh atau melarang. Menghormati bendera itu simbol menghormati negara. Tapi menghormati negara bukan hanya hormat bendera," kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan