Seperti diketahui, DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna Kamis (22/8/2024) kemarin.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.
Dikatakan Dasco, pada pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang, putusan MK yang diberlakukan.
"Pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," lanjutnya.
Pernyataan tersebut muncul usai mahasiswa, Partai Buruh, dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Hal ini ditegaskan meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin. (Muhsin/Fajar)