Lima Daerah di Jatim Hanya Memiliki Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

  • Bagikan
Anggota KPU Jatim Choirul Umam saat memberikan keterangan di Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/Faizal Falakki
Anggota KPU Jatim Choirul Umam saat memberikan keterangan di Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/Faizal Falakki

Pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024 di Jatim dijadwalkan pada 22 September 2024.

"Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," tambah Umam. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan