Karena merasa terdesak, Hasra mengirimkan Rp30 juta pada Mei 2021 ke rekening pribadi pelaku, dan sisanya yang Rp5 juta di transfer pada Juni 2021.
Setelah total pembayaran mencapai Rp 50 juta, Hasra mengaku hanya menerima kain linmas dan kain korpri dari pelaku untuk dipakai nantinya saat penerimaan SK CPNS di kantor Gubernur Sulsel.
"Kami baru menyadari bahwa nomor induk saya dan korban lainnya tidak terdaftar di BKN pusat ketika memeriksa ke Taspen Makassar. Saat itulah kami mengerti bahwa kami telah ditipu," imbuhnya.
Merasa dirugikan, Hasra membulatkan tekad membuat laporan di Polres Gowa.
Sialnya, sejak membuat laporan pada 21 Oktober 2022, ia tak kunjung diberikan pelayanan oleh pihak Polres Gowa.
Bahkan, Hasra mengatakan bahwa dirinya telah mendatangi kantor polisi berkali-kali, tapi tidak ada kemajuan yang berarti.
"Saya sudah berulang kali datang ke Polres, dan setiap kali pertanyakan perkembangan laporan saya, penyidik justru meminta untuk bersabar. Saya merasa dibiarkan dalam ketidakpastian," cetusnya.
Bukan hanya mendatangi Polres Gowa, Hasra juga telah melakukan upaya mendatangi rumah pelaku. Namun lagi-lagi tidak membuahkan hasil.
"Saat saya tiba di rumah Hj. Bau di Jalan Mangka Dg. Bombong, Manggarupi, saya diusir dan dilempari kertas STTPL dari penyidik. Mereka mengatakan saya harus mengurus masalah ini dengan polisi," tandasnya.
Merasa bahwa tidak ada rasa keadilan terhadap dirinya, Hasra mengatakan sangat kecewa atas pelayanan Polres Gowa.
"Saya sangat kecewa dengan kinerja kepolisian yang tidak kunjung memberikan solusi. Saya berharap mereka dapat memberikan bantuan nyata dan menyelesaikan kasus ini segera," kuncinya.