Dugaan Penggelapan, Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Mantan Rektor UMI Sebagai Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.

Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI Prof Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI sejak 25 oktober 2023 lalu.

Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp4.904.000.000.

Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.

Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.

Pekerjaan ketiga, pengadaan 150 Acces Point, Basri Modding mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp1.350.000.000.

Terakhir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.

Oleh karena itu, dari empat proyek tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp. 11.735.746.635.

Tepat pada Oktober 2023, BM (Prof. Basri Modding) digulingkan sebagai Rektor atas dugaan Korupsi penggelapan dalam jabatan tersebut.

Kemudian, Prof. Sufirman Rahman (SR) ditunjuk sebagai PLT dan dipilih menjadi Rektor tetap karena dianggap mampu menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan