FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dia laporkan sendiri ke kepolisian. Selain Sufirman, polisi juga menetapkan mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding dan dua orang lainnya.
Sekadar diketahui, Prof Sufirman Rahman ditunjuk menjadi pelaksana tugas rektor kemudian menjadi rektor definitif menggantikan Prof Basri Modding yang diduga terlibat kasus penggelapan dana Yayasan Wakaf UMI. Prof Sufirman dianggap mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Melalui pengacara yang ditunjuk Badan Yayasan Wakaf UMI, Prof Sufirman Rahman melaporkan empat kasus dugaan korupsi yang terjadi di UMI. Nah, salah satu kasus yang dilaporkan, ternyata juga diduga melibatkan Sufirman Rahman saat menjadi Asisten Direktur (Asdir) 2 Pascasarjana UMI.
Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di UMI.
Selain rektor dan mantan rektor UMI, Ditreskrimum Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.
"Alhamdulillah, pada hari ini sudah dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," ujar Nasaruddin kepada awak media, Selasa (24/9/2024) malam.
Diungkapkan Nasaruddin, masing-masing keempat tersangka itu berinisial SR, BM, HA, dan MIW.
"SR Rektor. Kemudian dia orang kerja semua di jabatan ini. Saksi sekitar lima orang yang diperiksa," tandasnya.
Prof Sufirman Rahman yang dikonfirmasi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron kampus, seperti informasi yang beredar.