"Pertama, saya bantah bahwa saya terlibat. Waktu saya diperiksa, saya dikaitkan dengan videotron," urai Prof Sufirman kepada awak media, Rabu (25/9/2024).
Sufirman menjelaskan, dirinya hanya dikaitkan dengan kasus pengadaan videotron Pascasarjana UMI.
"Videotron itu memang pengadaannya saat saya masih asisten direktur tahun 2021," lanjutnya.
Dia mengatakan, peran dirinya saat itu hanya sebagai pembantu direktur yang berkaitan dengan administrasi, keuangan, termasuk pengembangan sumber daya, dan sarana prasarana, perencanaan.
"Tupoksi saya memproses penawaran itu ke pimpinan unversitas. Peran saya sampai di situ," ucapnya.
Setelah dipimpin kampus, kata Prof Sufirman, pimpinan dalam hal ini rektor membentuk tim evaluasi.
"Tugasnya adalah menilai kelayakan penawaran dari rekan. Saya tidak terlibat menilai harganya berapa. Saya tidak terlibat," Prof Sufirman menuturkan.
Kemudian, anggaran pengadaannya cair. Keterlibatan staf saya itu karena memang bagian keuangan dan usulan dari sana (pimpinan). Pada saat dicairkan staf saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp1,34 miliar," urai Sufirman.
Ia menegaskan bahwa pada aliran dana itu, tidak ada yang singgah di kantongnya.
"Dan sama sekali tidak ada singgah. Itu diakui oleh Ibnu (anak Prof Basri Modding, red) meski sempat disangkali," cetusnya.
Prof Sufirman menegaskan bahwa satu rupiah pun ia tidak menerima uang dari hasil pencairan dana proyek pengadaan videotron kampus Pascasarjana UMI tersebut. Belakangan, Sufirman disebut terlibat di dalamnya.