Terkahir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.
Oleh karena itu, dari empat proyek tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp. 11.735.746.635.
Tepat pada Oktober 2023, BM (Prof. Basri Modding) digulingkan sebagai Rektor atas dugaan Korupsi penggelapan dalam jabatan tersebut.
Sekadar diketahui, laporan dugaan penggelapan itu telah dicabut. Hanya saja, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan penegasa.
Ditegaskan Andi Rian, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan tersebut tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," kata Andi Rian di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024) lalu. (Muhsin/Fajar)