KPK Tahan Anggota DPRD Bandung Yudi Cahyadi Terkait Korupsi Program Bandung Smart City

  • Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ES diketahui menerima gratifikasi dari beberapa dinas terkait dan memfasilitasi tambahan anggaran bagi Dinas Perhubungan agar anggota DPRD bisa mendapat manfaat dari pekerjaan yang bersumber dari anggaran tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan