Kejati Sulsel Ungkap Perkembangan Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Kampus UMI

  • Bagikan
Gedung Kejati Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana terkait beberapa proyek pembangunan fasilitas di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang melibatkan dua profesor kini memasuki babak baru.

Seperti diketahui, dua Profesor itu merupakan Rektor UMI (Prof Sufirman Rahman) dan mantan Rektor UMI (Prof Basri Modding).

Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi pada Jumat (27/9/2024).

"Kalau SPDP Prof Basri Modding sudah pernah ada, tapi berkas (perkara) belum pernah diserahkan, makanya dikembalikan ke Polda," ujar Soetarmi.

Adapun untuk Prof. Sufirman dan dua tersangka lainnya, kata Soetarmi, ia menyebut bahwa SPDPnya belum ada.

"Khusus untuk Prof Sufirman (dan dua tersangka lainnya) belum ada SPDPnya," Soetarmi menuturkan.

Lanjut Soetarmi, SPDP Prof Basri Modding diterima pihak Kejati Sulsel pada 7 Februari 2024 lalu dengan nomor surat: SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Selanjutnya Jaksa mengajukan P-17 pertama atau permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 dengan Nomor: B-1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024, pada 7 Maret 2024," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Soetarmi, setelah meminta perkembangan penyidikan, pihaknya belum menerima tanggapan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Olehnya itu, pihak Kejati Sulsel kembali menerbitkan P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024, tanggal 16 April 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan