Kejati Sulsel Ungkap Perkembangan Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Kampus UMI

  • Bagikan
Gedung Kejati Sulsel

"Hingga batas waktu tiga bulan tidak ada tanggapan dari penyidik (kepolisian) maka dilakukan pengembalian SPDP Nomor: B-2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024," Soetarmi menuturkan.

Disebutkan Soetarmi, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor: SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024, tanggal 26 Juni 2024, namun baru diterima pihak Kejati Sulsel pada tanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut terlapor atas Prof Basri Modding.

Merespon surat tersebut, Pihak Kejati Sulsel menerbitkan surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-3727/P.4.4/Eoh.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.

Karena belum ada respon, pihak Kejati Sulsel kembali membuat P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-4275/P.4.4/Eoh.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.

"Dan sampai saat ini Jaksa pada ke Kejaksaan Tinggi Sulsel belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari penyidik Polda Sulsel (berkas tahap 1)," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman Rahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dia laporkan sendiri ke kepolisian.

Selain Sufirman, polisi juga menetapkan mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding dan dua orang lainnya.

Sekadar diketahui, Prof Sufirman Rahman ditunjuk menjadi pelaksana tugas rektor kemudian menjadi rektor definitif menggantikan Prof Basri Modding yang diduga terlibat kasus penggelapan dana yayasan UMI.

Prof Sufirman dianggap mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan