Polda Metro Jaya Periksa 11 Anggota Polisi Terkait Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang

  • Bagikan
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

FAJAR.C0.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa sebelas anggota polisi terkait peristiwa pembubaran dan perusakan yang terjadi pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

“Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda,” kata Ade Ary. Selain anggota kepolisian, dua saksi juga diperiksa, yaitu petugas keamanan dan manajer Hotel Grand Kemang.

Ade Ary menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan. Ia meminta waktu untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang terekam dalam video saat peristiwa terjadi.

“Mereka yang terlibat dalam perusakan properti dan pemukulan akan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban. Hal-hal seperti ini sangat tidak dibenarkan, dan kami akan mengusut tuntas,” tegasnya.

Kesebelas anggota polisi tersebut juga akan diperiksa terkait standar operasional prosedur (SOP) yang dilaksanakan, guna evaluasi dan perbaikan di masa depan. "Ini merupakan komitmen dari Kapolda untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Ade Ary.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yang terjadi selama seminar di Hotel Grand Kemang. “Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan