Polda Metro Jaya Periksa 11 Anggota Polisi Terkait Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang

  • Bagikan
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami mendalami kemungkinan pelaku lainnya,” ujarnya.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa ini terjadi saat puluhan orang masuk secara paksa ke lokasi seminar, menyebabkan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan