Tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami mendalami kemungkinan pelaku lainnya,” ujarnya.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa ini terjadi saat puluhan orang masuk secara paksa ke lokasi seminar, menyebabkan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.(*)