“Hal ini sangat penting agar polisi memberikan pengamanan dan mencegah terjadinya insiden serupa dan masyarakat bisa dengan nyaman menyampaikan aspirasinya.”
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan pada seminar yang berlangsung di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan, pihaknya mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, di mana terdapat dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti di lokasi tersebut. (*)