Kapolda Sulsel Tegaskan Netralitas Polisi dalam Pengawalan Paslon Pilkada 2024, 18 Ribu Personel Disiapkan

  • Bagikan
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (kiri) didampingi Ketua KPU Sulsel Hasbullah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat kunjungan perdananya di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (3/10/2024). ANTARA/M Darwin)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - -Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menekankan pentingnya netralitas anggota kepolisian yang bertugas mengawal pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.

Ia menyatakan, setiap personel polisi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Termasuk anggota kami yang ada di daerah, yang mengawal paslon dan lain sebagainya, jangan sampai melanggar tindak pidana pemilu, atau digunakan sebagai alat sehingga terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu. Itu pasti akan kami tindak," tegas Yudhiawan kepada wartawan saat kunjungan perdananya di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap netralitas polisi akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau polisi tidak netral itu bahaya, karena kita mengamankan jalannya pelaksanaan pemilukada, yah harus netral. Kalau yang tidak netral nanti laporkan," tambahnya.

Yudhiawan menjelaskan bahwa polisi wajib memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan perintah atasan. Dia mengingatkan agar para anggota Polri tidak melanggar hukum atau terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik.

Saat ditanya mengenai sanksi bagi anggota yang melanggar netralitas, Yudhiawan menjelaskan bahwa hukumannya sudah diatur secara tegas. "Kita tindak, kan ada aturannya. Jadi, polisi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 28 tentang netralitas Polri," ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan