FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan salah satu Rumah Sakit (RS) spesialis di Makassar kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, oknum pimpinan berinisial AC saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap stafnya yang berinisial RT (24).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Saat ini pelaku sudah tersangka," ujar Devi, Kamis (3/10/2024) malam.
Diungkapkan Devi, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan CCTV, saksi-saksi, serta kondisi kejiwaan korban ke psikiater.
"Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," Devi menegaskan.
Dijelaskan Devi, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, tersangka merupakan atasan langsung korban, menejer di bagian umum RS tersebut.
"Sesuai laporan dia (tersangka) adalah atasan langsung dari korban sendiri. Jabatan di rumah sakit sebagai general affair di bagian umum," terangnya.
Kata Devi, dalam laporan korban, disebutkan bahwa ia telah menerima sebanyak dua kali tindakan pelecehan seksual saat berada di kantornya.
"Sesuai laporan dia dua kali melakukan pelecehan seksual (ke korban)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang staf di salah satu rumah sakit spesialis mata di Kota Makassar melaporkan atasannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual.