Kata Alita, karena korban melakukan perlawanan, maka terlapor pun memberikan ancaman kepada korban dengan memecatnya dari pekerjaannya.
"Ancaman pelaku, pertama diberhentikan, relasi kuasa yah, kamu bicara kamu akan dipecat, kemudian saya akan menuntut. Jadi pelaku mencari pembenaran disitu," kuncinya.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Hartawan menyebut, laporan mengenai dugaan pelecehan dan kekerasan seksual itu telah masuk di kantornya.
"Iya (laporannya ada) tapi belum ada disposisi dari pimpinan unit mana yang tangani," kata Hartawan, Minggu malam.
Hartawan bilang, pihaknya akan melakukan penyelidikan jika ada perintah dari pimpinan.
"Kalau pun besok Unit PPA yang tangani barulah kami bisa memberikan informasi terkait perkara tersebut," tandasnya. (Muhsin/Fajar)