Status Tersangka Rektor Nonaktif UMI Dicabut, Begini Alasan Polisi

  • Bagikan
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menyebut, status tersangka Rektor nonaktif Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman telah dicabut.

Hal itu diungkapkan Jamaludin setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus terkait perkara yang menyeret nama Prof Sufirman.

"Kalau pak Sufirman sudah digelarkan. Proses Restoratif Justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan," ujar Jamaluddin, Senin (7/10/2024).

Dijelaskan Jamaluddin, Prof. Sufirman bersama pihak yayasan UMI bersepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ). "Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan," ucapnya.

Adapun tiga tersangka lainnya, kata Jamaluddin, saat ini masih berjalan proses penyidikannya di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Kalau yang lain belum, masih berlanjut proses penyidikan. Diberikan kesempatan kalau mau RJ, kan ada harus dikembalikan toh kerugian korban. Silahkan aja kalau ada pengembalian," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Sufirman Rahman tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.

Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 Oktober 2023 lalu.

Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp4.904.000.000.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan