Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.
Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.
Pekerjaan ketiga, pengadaan 150 Acces Point, Basri Modding mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp1.350.000.000.
Terkahir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.
Oleh karena itu, dari empat proyek tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp11.735.746.635.
Tepat pada Oktober 2023, BM (Prof. Basri Modding) digulingkan sebagai Rektor atas dugaan Korupsi penggelapan dalam jabatan tersebut.
Kemudian, Prof. Sufirman Rahman (SR) ditunjuk sebagai PLT dan dipilih menjadi rektor tetap karena dianggap mampu menyelesaikan kasus korupsi tersebut.
SR melalu pengacara yang ditunjuk, melaporkan empat dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di UMI. Salah satu kasus yang dilaporkan, ternyata melibatkan SR saat menjadi Asdir 2 Pascasarjana.
Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin mengatakan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka.
Selain Rektor dan mantan Rektor, Ditreskrimum Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya. (muhsin/fajar)