Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Total 27 Hari, Berikut Daftarnya

  • Bagikan
Ilustrasi kalender (Foto: Freepick)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Hal itu ditandatangani tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkapnya.

Meski begitu, unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.

Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.

“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya.

Berikut ini daftar libur nasional tahun 2025

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

18 April: Wafat Yesus Kristus

20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah

13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan