FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah melewati proses restoratif Justice, status tersangka owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin (36) dicabut pihak Kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose kasus, Senin (14/10/2024).
"Berdasarkan perkembangan perkara, penanganan tindak pidana diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif Justice," ujar Ngajib kepada awak media.
Dijelaskan Ngajib, saat dilakukan RJ terdapat surat kesepakatan perdamaian antara Qadri dan keluarga istrinya.
"Dari persyaratan ini, kemudian juga persyaratan khusus pada pasal 10 yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban," kata Ngajib.
"Ini juga merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif Justice," sambung dia.
Tambah Ngajib, setelah menempuh jalur RJ, pihaknya pun melakukan penghentian terhadap kasus yang menelan dua korban jiwa itu.
"Jadi, proses penanganan perkara membuat suatu peristiwa, sehingga tentunya kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Setelah kita lakukan proses penyidikan dan penyelidikan, kita lakukan penetapan tersangka," tukasnya.
Setelah penetapan tersangka, kata Ngajib, pihak dari korban dan tersangka meminta agar diselesaikan secara restoratif.
"Sehingga tentunya yang patut kita duga pelaku dan juga dari keluarga korban, di antaranya orang tua daripada korban dan istrinya dan pihak terkait lainnya. Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara RJ," terangnya.