RJ Harus Jelas Tujuan Hukumnya, Prof Amir Singgung Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala

  • Bagikan
Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pencabutan status tersangka pemilik warung makan Pallubasa Serigala berinisial Al Qadri Chaeruddin (36), dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Tol Layang, Jl A.P Pettarani, Makassar, munculkan pro kontra di tengah masyarakat.

Banyak yang setuju kasus itu dihentikan polisi atas dasar peradilan restoratif justice (RJ). Namun, tidak sedikit juga yang menentangkan lantaran harus ada kepastian hukum yang ditegakkan.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas menjelaskan, diskursus yang pertama kali muncul jika ada kasus seperti kecelakaan lalu lintas adalah terkait dengan tujuan hukum yang mana ingin dicapai dalam penyelesaian perkara. Apakah lebih mengutamakan keadilan, kemanfaatan, atau kepastian hukumnya.

Menurutnya, jika berbicara dalam konteks kepastian hukumnya, maka sudah seharusnya pelaku dalam kasus ini yaitu Qadri diteruskan perkaranya di pengadilan, hingga divonis dengan berdasarkan aturan yang berlaku.

Bisa Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun) atau Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00).

"Itu dari segi kepastian hukumnya," uar Prof Amir Ilyas kepada FAJAR, Senin, 14 Oktober 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan