Terlepas dari itu semua, menurut Prof Amir Ilyas, negara sebenarnya masih butuh UU yang khusus mengatur mengenai penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ, atau setidak-tidaknya bisa dicantolkan dalam revisi kUHAP nanti.
Pasalnya, kata dia, hingga saat ini penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ, hanya dalam bentuk peraturan pelaksanaan baik ditingkat kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasaran Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Itupun diantara peraturan ini, ada perlakuan yang berbeda dalam penanganannya. Misalnya di Perja dan Perma, batas untuk penanganan RJ, tidak boleh tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun. Sementara dalam Perpol, tidak ada batasan yang demikian," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah melewati proses restoratif Justice, status tersangka owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin (36) dicabut pihak Kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose kasus, Senin (14/10/2024).
"Berdasarkan perkembangan perkara, penanganan tindak pidana diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif Justice," ujar Ngajib kepada awak media.
Dijelaskan Ngajib, saat dilakukan RJ terdapat surat kesepakatan perdamaian antara Qadri dan keluarga istrinya.