Polisi Penjarakan Guru Honorer di Konawe, Gus Umar: Tolak Anaknya, Biar Oknum Ini yang Ajar Sendiri

  • Bagikan
Supriyani

Hingga akhirnya, ia dipanggil ke Polda Sulawesi Tenggara untuk memberikan keterangan, dan secara mengejutkan langsung ditahan pada hari itu juga.

Penahanan ini mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan pendidikan. Ibu Supriyani, seorang ibu dengan anak kecil, tiba-tiba harus menghadapi ketidakpastian besar dalam hidupnya.

Bagi banyak pihak, penahanan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru yang tengah menjalankan tugasnya.

Mogok Belajar dan Aksi Solidaritas

Tak lama setelah penahanan ini, respons dari kalangan pendidikan pun menguat. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito bersama para kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kecamatan Baito segera mengadakan rapat darurat pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, mereka menyepakati beberapa langkah penting sebagai bentuk dukungan terhadap Ibu Supriyani.

Salah satu langkah paling drastis yang diambil adalah aksi mogok belajar di semua sekolah di Kecamatan Baito.

Dari tingkat TK hingga SMP, seluruh sekolah sepakat untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar mulai Senin, 21 Oktober 2024, hingga ada keputusan resmi terkait penangguhan penahanan Ibu Supriyani.

Aksi ini tidak hanya menjadi bentuk protes, tetapi juga upaya untuk menunjukkan solidaritas terhadap guru yang dianggap mengalami ketidakadilan.

Selain itu, PGRI dan para kepala sekolah memutuskan untuk tidak menerima siswa yang terlibat dalam masalah ini, termasuk siswa yang menjadi saksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan