Keputusan ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam mempertahankan martabat dan hak seorang guru di tengah ancaman kriminalisasi.
Tuntutan Pembebasan Ibu Supriyani
Tak berhenti di situ, PGRI juga menuntut agar Ibu Supriyani segera dibebaskan dan dikembalikan ke sekolah.
Mereka menganggap bahwa tindakan penahanan ini tidak hanya merugikan guru tersebut, tetapi juga mencoreng profesi guru secara keseluruhan.
Langkah ini dianggap penting untuk mengembalikan keadilan dan melindungi hak-hak seorang guru yang seharusnya didukung dalam menjalankan tugas mendidik.
Surat resmi pun telah dikeluarkan oleh PGRI Kecamatan Baito dengan Nomor: 420/13/PGRI/10/2024, yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan, Polres Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Andoolo, hingga kepala desa di seluruh Kecamatan Baito.
Gerakan ini juga mendapatkan dukungan luas di media sosial, dengan munculnya tagar #saveibusupriyani dan #saveguru yang viral di berbagai platform.
Kini, masyarakat Baito dan kalangan pendidikan di Konawe Selatan menanti dengan harapan besar.
Mereka ingin melihat Ibu Supriyani kembali ke sekolah, mendampingi siswa-siswinya, dan mengembalikan kepercayaan bahwa profesi guru tetap dihormati dan dilindungi.
Namun, perjalanan menuju keadilan ini masih panjang. Hingga ada keputusan resmi yang mengakhiri penahanan Ibu Supriyani, aksi solidaritas dan dukungan terhadap guru ini terus menguat, menjadi suara kolektif yang memperjuangkan keadilan di tengah tantangan zaman.
(Muhsin/fajar)