Jangan Serampangan, Begini Aturan Pakaian SKD CPNS 2024

  • Bagikan
Ilustrasi TES CPNS (IVAN/LOMBOK POST)


FAJAR.CO.ID
,JAKARTA — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tengah berlangsung sejak 16 Oktober. Agar SKD lancar, perlu memerhatikan sejumlah aturan.

Misalnya aturan berpakaian. Itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN. 

Selain itu Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Nomor: 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, berikut ketentuan pakaian dan sepatu bagi peserta SKD CAT CPNS 2024.

Di aturan itu, para peserta SKD diminta menggunakan pakaian rapi dan sopan. Yakni kemeja putih tanpa motif.

Kemudian, celana panjang hitam rapi atau rok panjang dengan belahan minimal di bawah lutut (tanpa celana jeans), jilbab hitam rapi tanpa aksesoris (jika mengenakan jilbab); serta sepatu hitam (tidak boleh menggunakan sandal atau sandal jepit).

Selain pakaian dan sepatu, peserta SKD CAT CPNS 2024 juga harus memperhatikan aturan lain seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2024.

Yakni peserta hadir untuk melakukan verifikasi kelengkapan proses pendaftaran dan dokumen persyaratan paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi, kementerian dan lembaga negara (K/L) dan pemerintah daerah (PEMDA) masing-masing;

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan