Jangan Serampangan, Begini Aturan Pakaian SKD CPNS 2024

  • Bagikan
Ilustrasi TES CPNS (IVAN/LOMBOK POST)

Panitia Seleksi akan memberikan Personal Identification Number (PIN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada peserta sebelum dimulainya jadwal ujian; peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli atau pengganti KTP-el yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli, atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau hasil tangkapan layar (screenshot) KK dalam bentuk KTP-el yang telah dicetak dan diperlihatkan kepada Panitia Seleksi Institusi, atau KK digital yang telah dicetak dan dipindai (scan) oleh Panitia Seleksi Institusi, dan Kartu Peserta Ujian SKD untuk diperlihatkan kepada Panitia Seleksi;

Apabila SKD dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu tanda penduduk Indonesia dan Kartu Peserta Ujian SKD selama di luar negeri; peserta yang hadir mengikuti SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Peserta;

Peserta wajib menggunakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan atau sesuai ketentuan panitia seleksi (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans, dan sandal); peserta tidak diperkenankan membawa barang pribadi ke ruang ujian.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan