FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, angkat suara mengenai kasus seorang guru honorer di Konawe Selatan yang dipenjara karena diduga pukul muridnya.
Mengaku Baru mengetahui kasus tersebut, Jansen meminta agar Jaksa Agung membebaskan guru yang diketahui bernama Supriyani itu.
"Aku baru baca kasus ini. Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas pak Jaksa Agung. Jika tidak, Majelis Hakim bebaskan melalui putusan," ujar Jansen dalam keterangannya di aplikasi X @jansen_jsp (22/10/2024).
Jansen menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa guru tersebut tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana.
"Jikapun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait pendidikan. Bukan pidana. Jadi sejak awal kasus ini tidak pantas dan tidak memenuhi syarat untuk dipidana," ucapnya.
Jansen meyakini bahwa ibu Supriyani tidak memiliki niat untuk bersikap jahat kepada muridnya.
"Saya yakin tidak ada mens rea, niat jahat dari Ibu Guru ini," Jansen menuturkan.
Lebih lanjut, Jansen menekankan bahwa jika pun guru tersebut dianggap melakukan kesalahan, sanksi yang seharusnya diberikan adalah sanksi administratif dan profesi oleh pimpinannya, bukan penjara.
"Jikapun dia salah, beri dan jatuhkan untuk dia sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinannya. Bukan malah dipenjara," tandasnya.
Jansen juga meminta perhatian dari pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar dapat diselesaikan secara adil.