FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar bersama jajaran polsek berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pekan terakhir Oktober, dengan total 23 laporan polisi yang masuk.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan 13 tersangka terkait kasus curanmor ini.
"Jadi Polrestabes Makassar beserta seluruh jajaran polsek telah mengungkap kasus curanmor dengan sebanyak 23 Laporan Polisi," ujar Ngajib saat menggelar ekspose, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, kata Ngajib, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 unit mobil dan 25 kendaraan roda dua. "Kemudian kita telah menyita dan telah diamankan di Polrestabes Makassar," lanjutnya.
Ngajib menjelaskan modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku, yang antara lain mencuri kendaraan yang tidak dikunci ganda, atau yang diparkir sembarangan.
"Modus pelaku ini mencuri ini menggunakan kesempatan pada saat masyarakat lain tidak menggunakan kunci ganda, kemudian pada saat memarkir kendaraan sembarangan," Ngajib menuturkan.
Selain itu, beberapa pelaku juga berkeliling dalam kelompok kecil dan melakukan perampasan sepeda motor secara paksa.
Ngajib kemudian menghimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polrestabes Makassar dengan membawa dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.
"Tentunya kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan, silahkan ke Polrestabes Makassar untuk kita komunikasikan dengan membawa BPKB dan STNK lalu kita cocokan dengan nomor rangka dan mesinnya," Ngajib menuturkan.