Mampukah Industri Pertahanan RI Menjadi Pemain Utama di Tingkat Regional?

  • Bagikan
Kapuskod Baranahan Kemhan, Brigjen TNI Abu Hanifah Nur

Pengaturan hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan Industri Pertahanan menuju kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dan jasa pemeliharaan alat peralatan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan agar bekerja secara sinergis sehingga pada akhirnya Industri Pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan