Lantas, pada klaster ketiga pelaku utama RS dan dua stafnya berperan langsung dalam pengiriman ke Kamboja.
"Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening bank ini, yaitu tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian diinstall di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja".
Penjualan rekening itu dilakukan dengan mengirimkan handphone yang telah terinstall m-banking ke Kamboja. Selain HP, RS juga menyertakan ATM serta buku rekening tabungan itu.
Dalam sekali pengiriman RS mendapatkan uang sebesar Rp10 juta dari pembeli di Kamboja. "Jadi total dalam satu kali pengiriman itu dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang Rp10 juta," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, RT 005, RW 14, kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11). Rumah tersebut merupakan markas sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di Kamboja.
Polisi menangkap delapan tersangka dalam sindikat ini yakni RD, 28, AR, 22, ME, 21, dan RH, 29. Lalu, RS, 31, DAP, 27, Y, 44 dan RF, 28. Sindikat itu telah beroperasi sejak 2022 silam. Diperkirakan, sedikitnya 4.324 rekening bank swasta maupun pemerintah telah mereka jual ke Kamboja.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ialah 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, satu bundel dokumen resi pengiriman DHL berjumlah 1.081 lembar dan sejumlah dokumen lainnya.