Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, UU Nomor 3/2011 tentang transfer dana dan UU nomor 1/2024 perubahan kedua atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (jpg)
Upahnya Menggiurkan, Polisi Tangkap Pelaku Bisnis Penjualan Rekening Bank untuk Judol
