Waspada! Produk Kosmetik Mira Hayati dan 5 Lainnya Positif Merkuri, BPOM Ungkap Fakta Mengerikan

  • Bagikan

Kata Hariani, apa yang dilakukan para pemilik produk kosmetik itu merupakan bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.

Dibeberkan Hariani, di Sulsel terdapat 33 pemohon kosmetik dan 30 industri kosmetik yang tersebar di berbagai daerah seperti Gowa, Maros, dan Parepare.

"Ini bisa disebut sebagai kejahatan di bidang kosmetik, sehingga kami melibatkan penyidik dari Polda yang didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPOM dan unit teknis Diskrimsus untuk melakukan pengawasan di lapangan," Hariani menerangkan.

Lebih lanjut diungkapkan Hariani, BPOM Makassar terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik yang aman.

Dituturkan Hariani, jika ditemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, BPOM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Perdagangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Sesuai dengan SOP BPOM, tanggung jawab penarikan produk berbahaya ada pada produsen atau pemilik produk," tekannya.

Hariani bilang, para owner wajib menarik produk mereka dari pasaran, sementara BPOM dan Polda akan memantau proses penarikan tersebut untuk memastikan produk benar-benar ditarik dari peredaran.

"Yang bersangkutan harus menarik produksnya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan