Fenny Frans: Saya Dibohongi

  • Bagikan
Fenny Frans, pemilik brand kosmetik FF

"Kebanyakan owner seperti itu (dipihak ketigakan), apapun pasti rata ata maklon. Karena, sebesar apapun kita punya satu pabrik baru orderan kita membludak," sebutnya.

"Di saat saya kenal pabrik baru, saya alhamdulillah, setelah kejadian ini saya tidak kena masalah, karena adanya masalah ini saya tidak merugikan masyarakat," imbuhnya.

Fenny menerangkan bahwa pabrik PT Royal yang disebut merugikan usahanya digugat demi mendapatkan efek jera karena terkesan menguntungkan diri sendiri.

"Biar efek jera kepada pabrik-pabrik yang lain biar tidak menguntungkan diri sendiri, karena dia merasa dia memberikan yang lebih bagus, lebih bagus ordernya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa ancaman penjara menanti para Owner Skincare yang telah terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.

Hal ini ditegaskan Yudhi setelah Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani membeberkan hasil uji lab terhadap produk-produk skincare yang disita bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Yuhdi saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Ditegaskan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK ini, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para owner.

"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang," Yudhi menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan