FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Basri Modding, akhirnya terbebas dari status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek Yayasan Kampus UMI Makassar.
Ditreskrimum Polda Sulsel resmi mencabut status tersangka melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor S Tap/102/XI/RES.1.11/2024/DITRESKRIMUM tanggal 14 November 2024.
Surat itu memutuskan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi di Kota Makassar selama kurun waktu 2021-2023.
Selain Prof. Basri Modding, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Muhammad Ibnu Widyanto Basri dan Dr. Ir. Hanafi Ashad, juga dibebaskan dari status tersangka.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, Yayasan Wakaf UMI bersama ketiga tersangka telah sepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ).
"Mereka RJ, pihak tersangka dan pihak kampus juga sama-sama menerima (sepakat RJ) makanya (kasusnya) dihentikan," ujar Jamaluddin, Kamis (21/11/2024).
Hanya saja, Jamaluddin enggan menyebut secara rinci berapa dana yang dikembalikan oleh para tersangka.
"Iya (ada pengembalian dana ke Yayasan UMI Makassar)," Jamaludin menuturkan.
Belum lama ini, Kombes Pol Jamaluddin Farti juga menyebut, status tersangka Rektor nonaktif Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman telah dicabut.
Hal itu diungkapkan Jamaludin setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus terkait perkara yang menyeret nama Prof Sufirman.