"Kalau pak Sufirman sudah digelarkan. Proses Restoratif Justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan," ujar Jamaluddin, Senin (7/10/2024).
Dibeberapa Jamaluddin, Prof. Sufirman bersama pihak yayasan UMI bersepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ).
"Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.
Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI Prof Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023 lalu.
Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp.11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp. 4.904.000.000.
Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.
Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp.6.559.679.480.
Pekerjaan ketiga, pengadaan 150 Acces Point, Basri Modding mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp. 1.350.000.000.
Terkahir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.