Dia lantas menjelaskan bila dia sudah tidak ada lagi hubungan kontrak dengan pihak rumah produksi.
Untuk itu, hak paten sepenuhnya dimiliki oleh pihak produksi. Seorang artis tidak berhak melarang untuk melarang penayangan.
“Iyaa aku tau,tapi di indonesia itu kontraknya putus, jadi selesai shooting ak gak ada hak untuk ngelarang dan tidak dapat apa apa lagi,’’ jelas Shireen.
Untuk itu, pihak produksi bebas untuk menanyangkan sinetron tanpa perlu konformasi ke pemain.
“Tayang dimanapun dinegara mana pun kapan pun itu diluar kapasitas aku, mau aku,” pungkasnya. (Elva/Fajar)