FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pemecatan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Alief Gufran, tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pihak Unhas secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut melalui kebijakan drop out (DO).
Banyak yang menduga bahwa DO terhadap Alief berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di lingkungan kampus. Namun, Unhas membantah klaim tersebut.
Ahmad Bahar, Kepala Bagian Humas Unhas mengatakan, keputusan DO itu tidak terkait dengan aksi unjuk rasa.
Ia menjelaskan bahwa proses terhadap Alief sudah berlangsung sejak Oktober lalu, jauh sebelum aksi demonstrasi tersebut terjadi.
"Tidak ada kaitannya DO dengan aksi demonstrasi. Sejak Oktober sudah berproses kasusnya di Komdis," ujar Ahmad di kampus Unhas, Kamis (28/11/2024) malam.
Dikatakan Ahmad, Alief melanggar BAB 5 Pasal 9 ayat 1 poin B, etika mahasiswa dalam berinteraksi, serta pasal 12 tentang etika mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat.
"Yang dilanggar itu adalah poin ke-6," jelasnya.
Lanjut Bahar, melihat pelanggaran tersebut pihaknya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Alief dari Unhas.
"Kita ingin kampus ini sebagai kampus yang menjunjung tinggi etika akademik dan terus menjaga jangan sampai menganggu yang lain," tukasnya.
Meskipun berat, kata Ahmad, namun pihak kampus harus mengambil langkah tegas agar nama baik tetap terjaga di depan publik.
"Keputusan itu memang terasa berat, namun terpaksa kita lakukan untuk menjaga nama baik Universitas Hasanuddin," tandasnya.