Dalam pandangannya, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih adalah bagian dari prinsip kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan. Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan ruang yang adil bagi calon independen maupun calon dari partai politik. Namun, dukungan minimal tetap diperlukan untuk memastikan keseriusan calon yang maju dalam Pilkada.
“Adanya syarat dukungan adalah bentuk komitmen untuk menjaga nilai dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Jika tidak ada aturan seperti itu, kepercayaan rakyat terhadap sistem pemilu bisa menurun, bahkan berpotensi dimanipulasi oleh pihak tak bertanggung jawab,” ungkap Irawan.
Ia pun mengkritik fenomena kotak kosong sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dalam proses demokrasi. Negara, menurutnya, telah memberikan kemudahan yang cukup bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga kemenangan kotak kosong mencerminkan kurangnya optimalisasi sistem yang ada.
“Kotak kosong yang menang adalah dinamika yang absurd. Jika sistem pemilu tidak diperbaiki, fenomena ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri,” tutupnya. (bs-zak/fajar)