Dugaan Ketidaknetralan dan Ketidakprofesionalan Panwascam Warnai Tahapan Rekapitulasi Pilkada Jeneponto

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkada. (int)

FAJAR.CO.UD, JENEPONTO – Tahapan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 kini memasuki tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Namun, proses ini diwarnai oleh sejumlah temuan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yang menyoroti dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terutama di Kecamatan Arungkeke dan Kelara.

Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 02, Saiful, menyampaikan adanya indikasi kuat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Panwascam di kedua kecamatan tersebut. Menurutnya, Panwascam diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Arungkeke

Di Kecamatan Arungkeke, Panwascam tercatat telah mengeluarkan tiga rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk TPS 02, Desa Boronglamu. Ketiga rekomendasi tersebut adalah:

  1. Nomor 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16 November 2024.
  2. Nomor 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1 Desember 2024.
  3. Nomor 080/PM.02.02/K.SN-07.09/11/2024 tertanggal 2 Desember 2024.

Saiful menilai tindakan Panwascam Arungkeke tidak profesional, karena mengeluarkan tiga rekomendasi berbeda untuk kasus yang sama.

Selain itu, terdapat kekeliruan dalam penomoran surat, di mana surat tertanggal Desember masih menggunakan kode bulan November.

“Surat tersebut juga tidak mencantumkan secara tegas bahwa rekomendasi dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat pleno. Hal ini menimbulkan dugaan adanya oknum tertentu yang bermain,” ungkapnya.

Temuan di Kecamatan Kelara

Sementara itu, di Kecamatan Kelara, Panwascam mengeluarkan dua rekomendasi PSU terkait dugaan pemilih yang memberikan suara di lebih dari satu TPS:

  1. Surat Nomor 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, terkait pemilih atas nama Sulaeman yang memilih di TPS 005 Tolo Barat dan TPS 004 Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
  2. Surat Nomor 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, terkait pemilih atas nama Aspar yang memilih di TPS 001 Tolo Selatan dan TPS 003 Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.

Saiful menyebut kedua rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI, PSU di TPS hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih di TPS tersebut yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” jelasnya.

Tuntutan Tim Paslon Nomor 02

Tim hukum Paslon nomor 02 mendesak penyelenggara pemilu, termasuk Panwascam, untuk bertindak netral dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Saiful juga meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kabupaten Jeneponto. (Ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan