FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar akhirnya memasuki babak baru. Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, di lobi kantor Kejari, Senin (9/12/2024), sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat keluar dari ruang penyidikan, Ahmad Susanto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangannya diborgol. Ia dikawal ketat oleh tim penyidik Kejari Makassar.
"Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar dan akan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Nauli kepada awak media.
Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya. Kepala Sekretariat dan Sekretaris Umum KONI Makassar.
Ketiganya pun langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar.
Sekadar diketahui, total Rp60 miliar dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk dikelola oleh KONI Makassar periode 2022-2023.
Sebelumnya diberitakan, Kasi intel kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, pada Senin (14/10/2024) ini, pihaknya melakukan penggeledahan di kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar.
Dikatakan Alamsyah, apa yang dilakukan oleh pihaknya itu merupakan rangkaian kegiatan penyidikan penyimpangan dana hibah KONI kota Makassar tahun anggaran 2022-2023.