"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dilansir JPNN, Minggu (15/12).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Kelima napi Bali Nine itu adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Menurut Menko Yusril, anggota Bali Nine itu akan dimasukkan dalam daftar cekal sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan. Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Menko Yusril Ihza Mahendra. (fajar)