FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Respons beragam mendadak muncul setelah Presiden Prabowo Subianto membeberkan wacananya terkait perubahan mekanisme Pilkada.
Prabowo dalam usulannya mengisyaratkan agar Pilkada nantinya digelar secara tidak langsung atau dipilih oleh DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Rizal Fauzi menjelaskan bahwa konsep pemilihan oleh DPRD memang sejalan dengan interpretasi sila keempat Pancasila.
“Jika ditafsirkan bahwa wakil rakyat adalah representasi rakyat, maka pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa dibenarkan,” ujar Rizal, Sabtu (21/12/2024).
Dikatakan Rizal, penerapan sistem ini harus disertai dengan sistem kepartaian yang baik dan modern.
Jika anggota DPRD diberikan kebebasan penuh untuk menyuarakan aspirasi rakyat tanpa tekanan dari partai, kata Rizal, maka sistem tersebut bisa berjalan dengan baik.
Hanya saja, jika melihat fakta di lapangan saat ini anggota DPRD masih acapkali terikat pada keputusan Partai dan membuat usulan ini sulit untuk diimplementasikan secara ideal.
"Perlu kita ingat bahwa pemilihan ini efektif dan bisa dilakukan kalau sistem kepartaian kita bagus, sayangnya di Indonesia ini menjadi tantangan dalam sistem demokrasi kita," tukasnya.
Ia kemudian menarik contoh di Amerika Serikat (AS), sistem perwakilan juga diterapkan dalam pemilihan presiden melalui electoral college.
"Di Amerika juga polanya tidak berbeda dengan itu, ada pihak yang memiliki representasi memilih presiden dan tidak semua rakyat ikut memilih secara langsung dalam pemilihan presidennya," sebutnya.