Produksi Uang Palsu di UIN Makassar, Pakar Hukum Pidana: Kejahatan Sindikat Internasional

  • Bagikan
Ahli Hukum Pidan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin.

Kata Rahman, prinsip tersebut dikenal sebagai "equality before the law" atau kesetaraan di depan hukum.

"Terkait adakah pihak yang terlibat tentunya penyidik akan tetap mencari sindikat pembuat bahan kertas dan tinta dari China," tukasnya.

Melihat bahan-bahan produksi uang palsu didatangkan dari China, Rahman mendorong Kepolisian untuk bekerjasama dengan Interpol.

"Karena bahan tersebut dari negara China. Tentunya polri harus bekerja sama dengan interpol," Rahman menuturkan.

Ia menegaskan bahwa kemungkinan adanya orang yang jauh lebih besar atau tameng di belakang produksi uang palsu secara besar-besaran itu, tergantung pada hasil pemeriksaan Annar, tersangka utama.

"Seyogyanya ASS (Annar Salahuddin Sampetoding) ini bisa menjelaskannya tentang sejauh mana pihak lain terlibat," terangnya.

Menurut Rahman, agar kasus tersebut menjadi terang, maka Irjen Pol Yudhiawan selaku pemegang kebijakan di Kepolisian Sulsel harus mengejar penyedia bahan cetak uang tersebut.

"Kalau saya justru Kapolda harus mengejar tersangka penyedia bahan cetak uang ini. Karena siapa pun bisa melakukan perbuatan ini lagi jika pembuat bahan uang palsu ini masih lepas dari tuntutan hukum," tandasnya.

Dijelaskan Rahman, kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok penjahat tidak hanya berbekal niat semata.

"Kejahatan bukan hanya karena niat tetapi karena ada kesempatan. Saya melihat ini kejahatan sindikat internasional," tambahnya.

Rahman menduga, uang palsu yang tersebar itu tidak hanya di Sulsel, namun bisa jadi juga telah menyasar ke beberapa wilayah di Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan