FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Istri almarhum Rudi S Gani (49), Maryam (45) diperiksa selama delapan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel, Senin (6/1/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Maryam tiba di parkiran Polda Sulsel sekitar pukul 15.00 Wita dan langsung menuju ke ruang penyidikan.
Pada pemeriksaan tersebut, Maryam didampingi tim Tim Pencari Fakta Peradi Makassar.
Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman mengatakan bahwa selama delapan jam pemeriksaan, Maryam dicecar 39 pertanyaan.
"Diperiksa pukul 15.00 Wita sampai 23.30 wita selesai, sekitar 8 jam diperiksa dan 39 pertanyaan," ujar Tadjuddin kepada awak media.
Dikatakan Tadjuddin, dari hasil pemeriksaan dan pengajuan bukti, terduga pelaku mengerucut pada beberapa orang.
"Termasuk yang sangat mungkin dicurigai tapi kita tidak boleh membuka semua," ucapnya.
Kata Tadjuddin, pihaknya tidak bisa blak-blakan membuka pihak-pihak yang dicurigai tersebut karena merupakan kewenangan pihak Kepolisian.
"Karena penyidik akan menggelar perkara nanti setelah gelar baru ditentukan siapa diantara itu nanti ditentukan sebagai tersangka," sebutnya.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran bahwa terduga pelaku yang dicurigai memiliki hubungan dengan pekerjaan korban yang merupakan pengacara.
"Yang ada hubungannya dengan pekerjaan (perkara). Hubungan dengan profesinya itu," terangnya.
"Tiga orang dicurigai, tapi nanti akan mengerucut, kan ada pelaku utama, aktor Intelektualnya, dan turut membantu. Kan, itu aktor, pelaku dan menyuruh serta turut membantu," tambahnya.