Sebagai aktivis kemanusiaan, Fritz meminta Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mencoreng citra TNI. "Saya berharap Bapak Panglima TNI segera menyelesaikan persoalan ini, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, agar masyarakat tidak merasa takut terhadap TNI. TNI adalah sahabat masyarakat, dan tindakan seperti ini harus dihentikan," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap anggota TNI yang melanggar aturan. "Oknum-oknum yang nakal harus dibina kembali agar mereka menjadikan masyarakat sebagai mitra, bukan sebagai musuh," tambah Fritz.
Fritz pun mengingatkan bahwa perbuatan melawan hukum seperti penganiayaan telah diatur dalam KUHP, termasuk Pasal 466, Pasal 351, Pasal 262, dan Pasal 170. "Semua aturan ini jelas memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan. Saya berharap keadilan ditegakkan," pungkasnya. (zak/fajar)