Meski Punya Riwayat Jantung, Bos Uang Palsu Dipastikan Tetap Sehat di Tahanan

  • Bagikan
Kepala Rutan Jayadikusumah saat ditemui di kantornya (Foto: Muhsin/fajar)

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

"Peran yang bersangkutan, pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, (memberikan) perintah," ujar Dedi.

Dedi bilang, untuk sementara waktu hanya itu yang bisa dia jelaskan kepada publik. Sebab, selebihnya masih menjadi rahasia penyidikan.

"Itu aja, kalau saya berikan penjelasan lebih lanjut, termasuk materi penyidikan dan itu rahasia kami untuk meramunya di persidangan," sebutnya.

Atas perbuatannya, Dedi menegaskan bahwa ASS melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pasalnya itu masuk di undang undang mata uang," tandasnya.

Dedi bilang, saat ini para tersangka telah diamankan. Terkecuali bagi ASS karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Kalaupun tersangka itu ditahan, dibedakan penahanannya karena sakit, sakitnya juga kita ada dokter polisi yang menyatakan sakit dan harus dibantarkan," imbuhnya.

Ia pun menekankan bahwa di antara para tersangka tidak ada perbedaan perlakuan penahanan.

Setelah menetapkan tersangka terhadap ASS, Dedi menuturkan bahwa gambaran kasus tersebut sudah menunjukkan titik terang.

"Kemarin sudah rampung semua, alurnya sudah kita tau semua, peran perannya lengkap," Dedi menuturkan.

"Kalau dari rangkaian sudah cukup, kalaupun ada DPO kita tetap kejar. Tapi secara utuh gambarnya, kelihatan peran perannya sudah tergambar," kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan