Penyesalan di Sidang Tipikor, Air Mata Istri Hakim Tumpah

  • Bagikan
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tangisan istri-istri dua hakim terdakwa kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pecah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Mereka menceritakan beban berat keluarga akibat perbuatan sang suami yang kini tengah diadili.

Rita Sidauruk, istri terdakwa Erintuah Damanik, dan Martha Panggabean, istri terdakwa Mangapul, mengambil sikap berani dengan menjadi saksi dalam persidangan meski keduanya sebenarnya bisa menolak berdasarkan Pasal 168 KUHAP.

"Tetap sebagai saksi, Yang Mulia," ujar Rita dengan tegas di depan majelis hakim yang dipimpin Teguh Santoso.

Namun, keberanian mereka tak mampu membendung air mata yang terus mengalir.

Rita mengungkapkan bagaimana hidupnya berubah drastis sejak suaminya ditangkap.

Ia menceritakan momen penggeledahan aparat Kejaksaan Agung di apartemennya, Surabaya, pada Oktober tahun lalu.

Rita masih ingat jelas hari itu. Saat subuh, pintu apartemennya diketuk oleh tim penyidik yang langsung melakukan penggeledahan hingga sore hari.

"Saya syok, diam saja. Enggak tahu harus berbuat apa," katanya.

Penggeledahan itu membawa suaminya, Erin, ke dalam tahanan, sementara ia berusaha tetap mendampingi meski hatinya hancur. Ketika mencoba mengecek tabungan suaminya, ia terkejut.

"Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol. Sedih sekali saya," ujar Rita, terisak.

Martha, istri terdakwa Mangapul, juga menuturkan pengalaman pahitnya.

Ia menemukan tas hitam berisi uang sebesar 36.000 dollar Singapura di apartemen suaminya.

"Saya bilang ke Bapak (Mangapul), uang ini tidak bisa kami ambil. Saya akhirnya serahkan ke penyidik," katanya.

Mangapul, yang kini ditahan, mengakui kesalahannya sambil menangis. "Dia bilang, 'Saya khilaf. Saya tidak tenang. Kembalikan semuanya,'" ujar Martha, menirukan pesan suaminya.

Di akhir persidangan, Rita memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman ringan untuk suaminya yang telah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun.

Ia berharap suaminya bisa menjalani masa pensiun bersama keluarga.

"Mohon kepada Yang Mulia, ringankan hukuman suami saya. Kami ingin kembali berkumpul bersama," ucap Rita dengan suara bergetar.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso menegaskan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan.

Kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi para terdakwa dan keluarganya.

Dari penggeledahan subuh hingga sidang penuh air mata, semua menjadi saksi bisu bagaimana kesalahan kecil bisa menghancurkan kehidupan.

Martha dan Rita kini menjalani hari-hari sulit, namun harapan tetap mereka jaga. Sebuah penyesalan yang terlambat, tetapi mungkin menjadi awal perbaikan di masa depan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan