Terkesan Bela Oknum yang Tembak Bos Rental, Warganet Tantang Pangkoarmada Bongkar Pagar Laut Ilegal di PIK-2

  • Bagikan
Pagar laut membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemda Banten dan pemerintah pusat mengaku tak tahu pemilik pagar itu. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Dia mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh pengembang PIK 2 seperti pengambilan aset negara, pemagaran laut, intimidasi dan kriminalisasi rakyat untuk penjualan tanah dan rumah dengan harga murah.

“Berupa pengambilan asset negara, pemagaran laut, intimidasi dan kriminalisasi rakyat untuk penjualan tanah dan rumah dengan harga murah,” ujarnya.

Lebih jauh kata pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini menyentil Negara yang seolah takut menindak pengembang tersebut. “Negara takut menindak?,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Dia meminta agar PSN PIK 2 disetop untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Apalagi, lanjut Jazuli, PSN PIK 2 menurut informasi hingga kini belum sesuai atau melanggar RTRW.

Dari 1755 hektar area PSN, 1500 hektar berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.

“Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN. Apalagi saat ini meluas resistensi atau penolakan dari masyarakat. Pemerintah harus hadir menyelesaikan polemik ini dengan berpedoman pada kepentingan umum serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan terutama menyangkut tata ruang dan lingkungan, termasuk menimbang resistensi yang luas dari masyarakat,” ungkap Jazuli.

Anggota DPR Dapil Banten ini mengatakan penetapan PSN seharusnya memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan, kesesuaian dengan RTRW dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sehingga tidak bisa semena-mena apalagi melanggar aturan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan