Komisi III DPR RI Jadwalkan Undang Jampidsus Terkait Kasus Korupsi Timah di Babel

  • Bagikan
Rapat Dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K
Rapat Dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

Komisi III DPR RI pun berencana menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan dalam waktu dekat, setelah masa reses berakhir pada 20 Januari.

Di sisi lain, Ketua DPD Perpat Babel, Andi Kusuma, menilai bahwa penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun sangat janggal. "Kami tidak melindungi koruptor, tapi kami meminta Komisi III DPR RI untuk mengusut misteri Rp271 triliun ini," ujarnya.

Andi juga menilai penghitungan tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan kewenangan penghitungan kerugian negara yang dimiliki Kejaksaan Agung melalui Bambang Hero selaku saksi ahli.

Sebelumnya, Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2025, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menilai pelaporan tersebut adalah langkah yang keliru. "Posisi ahli dalam memberikan keterangan adalah bebas dan dilindungi oleh undang-undang," ujar Harli.

Ia mengutip Pasal 1 angka 28, Pasal 120, dan Pasal 186 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin perlindungan terhadap ahli dalam memberikan keterangan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan